Oleh:
Mugni Muhit (Alumni Keluarga Miftahul Huda Al-Azhar)
Krisis kesehatan yang tengah melanda masyarakat
global, berimplikasi hebat kepada
seluruh tantanan hidup dan kehidupan manusia dewasa ini. Hampir mencapai 195
negara terpapar covid-19. Di Indonesia sendiri hingga Oktober 2020 ini, telah
ribuan dinyatakan positif terdampak virus corona, meskipun masih lebih banyak
yang dapat disembuhkan. Namun kuantitas positif covid-19 setiap hari dan pekan
mengalami peningkatan signifikan. Sosialisasi social dan fhisical distancing
serta work from home dan pembelajaran jarak jauh telah dilakukan meskipun belum
efektif, sebab faktanya banyak perusahaan masih mempekerjakan karyawannya di
kantor-kantor dan instansi lainnya, termasuk sentra-sentra bisnis.
Namun demikian, meskipun wabah sedang menjadi
musibah besar, sama sekali kita tidak dibenarkan untuk diam dan larut dalam
kepasrahan, kecemasan, dan ketakutan. Akal sehat mengilhami kita agar mampu
memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana komunikasi dan penyelesaian
pekerjaan, yakni kinerja berbasis teknologi digital, belajar dalam jejaring
atau online. Saat inilah barangkali teknologi informasi sangat penting agar
pendidikan dan semua layanan kemanusiaan tidak berhenti.
Tidak terkecuali, sektor ekonomi dan keuangan,
manakala situasi ini dikoneksikan dengan pentingnya percepatan tumbuhkembangnya
ekonomi dan keuangan syariah, maka kehadiran teknologi infomasi sangat
strategis. Kemajuan layanan keuangan syariah secara kuantitas cukup meningkat
tajam, terbukti dengan meningkatnya nasabah dan konsumen yang memadati layanan
industri perbankan syariah dan non perbankan syariah. Bahkan secara kualitasnya
pun ekonomi syariah terus menunjukan peningkatan yang menggembirakan umat
Islam.
Rasanya perlu membangun dan atau mempertegas
pentingnya sumber dan rujukan ilmu dan pengetahuan dalam literasi yang memadai.
Literasi merupakan term yang merujuk kepada sejumlah kemampuan dan keterampilan
membaca, menulis, berbicara, menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat
keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Demikian halnya
dalam kontek pengembangan ekonomi syariah, perlu memperkaya literasi-literasi
yang mendeskripsikan sistem ekonomi syariah.
Akan tetapi, inklusi dan literasi keuangan di
negeri ini secara komprehensip masih dinilai rendah. Demikian juga pada lembaga keuangan syariah,
meskipun data menunjukkan pertumbuhan industri keuangan syariah telah
berkembang pesat dengan tingkat pertumbuhan yang terus naik, hanya saja tidak
diikuti dengan tingkat market share, indeks literasi dan indeks inklusi
keuangan syariah yang baik. Sementara aset Industri keuangan Non-Bank, secara
total telah mencapai triliunan rupiah. Informasi dari OJK menunjukkan bahwa
minat masyarakat terhadap keuangan syariah masih kecil dibandingkan dengan
konvensional, ini menunjukkan masih rendahnya tingkat kepercayaan dan kesadaran
masyarakat terhadap industri dan keuangan syariah.
Selain itu, indeks literasi keuangan syariah pun
juga ternyata masih rendah. Dari berbagai sumber terpercaya menunjukkan indeks
inklusi keuangan syariah juga masih rendah diposisi angka kurang lebih 11%.
Artinya masih banyak kelompok masyarakat yang belum dapat mengakses lembaga
keuangan syariah. Indeks literasi dan indeks inklusi keuangan syariah adalah
indikator bahwa industri jasa keuangan syariah masih belum mampu mengedukasikan
ekonomi syariah, dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.
Dalam konteks literal, literasi keuangan
merupakan rangkaian proses untuk meningkatkan kapasitas knowledge, skill,
confidendence, dan trust konsumen maupun masyarakat agar mampu mengelola
keuangan pribadi dengan lebih baik.
Dalam konteks keuangan syariah, sangat penting
memberikan pemahaman secara memadai pada masyarakat, terkait dengan masalah
keuangan seperti pengenalan lembaga jasa keuangan syariah bank dan non bank,
produk dan jasa keuangan syariah, fitur-fitur yang melekat pada produk dan jasa
keuangan syariah, manfaat dan risiko dari produk dan jasa keuangan, serta hak
dan kewajiban sebagai konsumen pengguna jasa keuangan. Di samping itu,
masyarakat perlu diberikan pemahaman akad transaksi keuangan Syariah, kemampuan
dan keterampilan minimum penghitungan investasi berbasis margin pada akad
murabahah, bagi hasil pada akad berbasis syirkah, penentuan ujrah pada berbagai
produk dan jasa keuangan Syariah, termasuk mengetahui biaya-biaya dan risiko
yang akan ditanggung oleh konsumen. Masyarakat juga perlu diberi keyakinan dan
kesadaran tentang pentingnya aspek kepatuhan syariah bagi industri keuangan
syariah dan peran pengawasan syariah pada semua kegiatan operasional dan
produknya.
Di sinilah pentingnya Sumber Daya Manusia di
industri keuangan syariah yang benar-benar memahami secara mandalam aspek
keuangan, akad transaksi syariah dan operasional pada setiap produk dan jasa
keuangan syariah karena mereka harus memberi pemahaman yang benar dan
meyakinkan masyarakat untuk mau bertransaksi secara syariah.
Literasi keuangan ini sangat penting karena
sebelum konsumen siap untuk mengadopsi produk dan layanan, melalui berbagai
proses pengetahuan, persuasi, keputusan dan konfirmasi. Tingkat literasi serta
inklusi keuangan syariah yang kurang baik membuat penetrasi industri menjadi
kurang optimal. Semakin banyak transaksi keuangan Syariah yang dilakukan
masyarakat, maka akan semakin banyak usaha dan produksi masyarakat yang dapat
didukung oleh lembaga keuangan Syariah.
Untuk itu upaya pemanfaatan teknologi informasi
berbasis digital ini sejalan dengan visi Indonesia yang tengah menyongsong era
revolusi industri 4.0 yakni era di mana perkembangan teknologi bisa digunakan
untuk mempermudah dan mempercepat aksisibilitas kinerja. Tantangan sumber daya
insani untuk pengembangan industri keuangan sangat tinggi terutama
kemampuan dan kemauan beradaptasi dalam
penggunaan semua perangkat teknologi digital.
Pemanfatan teknologi informasi untuk peningkatan
literasi dan inklusi keuangan syariah dapat dikembangkan antara lain : a)
membuat suatu platform digital literacy
sebagai media sosialisasi dan edukasi keuangan syariah; b) sejumlah
media seperti moodle, classroom dapat digunakan untuk e-learning ekonomi
syariah yaitu pembelajaran interaktif jarak jauh untuk pelatihan informal
maupun untuk kepentingan pembelajaran ekonomi syariah di lembaga pendidikan
formal melalui blended learning; c) media sosial (Whatsapp, Facebook,
Instagram) maupun streaming (Zoom, Webex, Webinar, dsb) dapat digunakan untuk
media informasi, sosialisasi, komunikasi, seminar, dialog interaktif maupun
konferensi terkait ekonomi dan keuangan syariah; d) pendayagunaan marketplace
sebagai wahana pemasaran produk halal dan jasa keuangan syariah; e)
pengembangan fintech syariah dalam suatu platform dengan model peer to peer
lending maupun model crowd funding juga sangat efektif bagi para investor dalam menentukan pilihan
investasinya dan berfungsi dalam penyaluran pembiayaan syariah sebagai akses
permodalan usaha kecil, mikro serta ultra mikro. Dengan cara ini diharapkan
literasi dan inklusi ekonomi syariah dapat meningkat seiring dengan
perkembangan teknologi. Selamanya kita harus mengawal teknologi agar fungsinya
berdampak positif bagi ketahanan ekonomi keumatan. Kepatuhan dan keberpihakan
kepada sistem ekonomi syariah semua elemen negara ini pun memiliki tempat yang
signifikan dalam memperteguh dan memastikan tegaknya syariat Islam.
Optimalisasi digital di era informasi dan teknologi 4.0 dewasa ini sudah
bergeser menjadi sebuah kebutuhan dasar (basic need) yang baru. Kemampuan
rekayasa dan inovasi digital perlu dikembangkan di kalangan generasi masa kini.
Sekolah formal, non formal dan in formal mesti bersinergi bersama merumuskan dan
menyusun kembali pola, strategi dan model pelayanan mutakhir umat di sektor dan
arus ekonomi syariah yang handal dan dapat dipertanggungjawabkan. InsyaAllah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar