02 November 2020

Optimalisasi Literasi dan Inklusi Ekonomi Syariah Melalui Pemanfaatan Teknologi

 

Oleh: 

Mugni Muhit (Alumni Keluarga Miftahul Huda Al-Azhar)

Krisis kesehatan yang tengah melanda masyarakat global,  berimplikasi hebat kepada seluruh tantanan hidup dan kehidupan manusia dewasa ini. Hampir mencapai 195 negara terpapar covid-19. Di Indonesia sendiri hingga Oktober 2020 ini, telah ribuan dinyatakan positif terdampak virus corona, meskipun masih lebih banyak yang dapat disembuhkan. Namun kuantitas positif covid-19 setiap hari dan pekan mengalami peningkatan signifikan. Sosialisasi social dan fhisical distancing serta work from home dan pembelajaran jarak jauh telah dilakukan meskipun belum efektif, sebab faktanya banyak perusahaan masih mempekerjakan karyawannya di kantor-kantor dan instansi lainnya, termasuk sentra-sentra bisnis.

 

Namun demikian, meskipun wabah sedang menjadi musibah besar, sama sekali kita tidak dibenarkan untuk diam dan larut dalam kepasrahan, kecemasan, dan ketakutan. Akal sehat mengilhami kita agar mampu memanfaatkan teknologi informasi sebagai sarana komunikasi dan penyelesaian pekerjaan, yakni kinerja berbasis teknologi digital, belajar dalam jejaring atau online. Saat inilah barangkali teknologi informasi sangat penting agar pendidikan dan semua layanan kemanusiaan tidak berhenti.

 

Tidak terkecuali, sektor ekonomi dan keuangan, manakala situasi ini dikoneksikan dengan pentingnya percepatan tumbuhkembangnya ekonomi dan keuangan syariah, maka kehadiran teknologi infomasi sangat strategis. Kemajuan layanan keuangan syariah secara kuantitas cukup meningkat tajam, terbukti dengan meningkatnya nasabah dan konsumen yang memadati layanan industri perbankan syariah dan non perbankan syariah. Bahkan secara kualitasnya pun ekonomi syariah terus menunjukan peningkatan yang menggembirakan umat Islam.

 

Rasanya perlu membangun dan atau mempertegas pentingnya sumber dan rujukan ilmu dan pengetahuan dalam literasi yang memadai. Literasi merupakan term yang merujuk kepada sejumlah kemampuan dan keterampilan membaca, menulis, berbicara, menghitung dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Demikian halnya dalam kontek pengembangan ekonomi syariah, perlu memperkaya literasi-literasi yang mendeskripsikan sistem ekonomi syariah.

 

Akan tetapi, inklusi dan literasi keuangan di negeri ini secara komprehensip masih dinilai rendah.  Demikian juga pada lembaga keuangan syariah, meskipun data menunjukkan pertumbuhan industri keuangan syariah telah berkembang pesat dengan tingkat pertumbuhan yang terus naik, hanya saja tidak diikuti dengan tingkat market share, indeks literasi dan indeks inklusi keuangan syariah yang baik. Sementara aset Industri keuangan Non-Bank, secara total telah mencapai triliunan rupiah. Informasi dari OJK menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap keuangan syariah masih kecil dibandingkan dengan konvensional, ini menunjukkan masih rendahnya tingkat kepercayaan dan kesadaran masyarakat terhadap industri dan keuangan syariah.

 

Selain itu, indeks literasi keuangan syariah pun juga ternyata masih rendah. Dari berbagai sumber terpercaya menunjukkan indeks inklusi keuangan syariah juga masih rendah diposisi angka kurang lebih 11%. Artinya masih banyak kelompok masyarakat yang belum dapat mengakses lembaga keuangan syariah. Indeks literasi dan indeks inklusi keuangan syariah adalah indikator bahwa industri jasa keuangan syariah masih belum mampu mengedukasikan ekonomi syariah, dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.

 

Dalam konteks literal, literasi keuangan merupakan rangkaian proses untuk meningkatkan kapasitas knowledge, skill, confidendence, dan trust konsumen maupun masyarakat agar mampu mengelola keuangan pribadi dengan lebih baik.

 

Dalam konteks keuangan syariah, sangat penting memberikan pemahaman secara memadai pada masyarakat, terkait dengan masalah keuangan seperti pengenalan lembaga jasa keuangan syariah bank dan non bank, produk dan jasa keuangan syariah, fitur-fitur yang melekat pada produk dan jasa keuangan syariah, manfaat dan risiko dari produk dan jasa keuangan, serta hak dan kewajiban sebagai konsumen pengguna jasa keuangan. Di samping itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman akad transaksi keuangan Syariah, kemampuan dan keterampilan minimum penghitungan investasi berbasis margin pada akad murabahah, bagi hasil pada akad berbasis syirkah, penentuan ujrah pada berbagai produk dan jasa keuangan Syariah, termasuk mengetahui biaya-biaya dan risiko yang akan ditanggung oleh konsumen. Masyarakat juga perlu diberi keyakinan dan kesadaran tentang pentingnya aspek kepatuhan syariah bagi industri keuangan syariah dan peran pengawasan syariah pada semua kegiatan operasional dan produknya.

 

Di sinilah pentingnya Sumber Daya Manusia di industri keuangan syariah yang benar-benar memahami secara mandalam aspek keuangan, akad transaksi syariah dan operasional pada setiap produk dan jasa keuangan syariah karena mereka harus memberi pemahaman yang benar dan meyakinkan masyarakat untuk mau bertransaksi secara syariah.

 

Literasi keuangan ini sangat penting karena sebelum konsumen siap untuk mengadopsi produk dan layanan, melalui berbagai proses pengetahuan, persuasi, keputusan dan konfirmasi. Tingkat literasi serta inklusi keuangan syariah yang kurang baik membuat penetrasi industri menjadi kurang optimal. Semakin banyak transaksi keuangan Syariah yang dilakukan masyarakat, maka akan semakin banyak usaha dan produksi masyarakat yang dapat didukung oleh lembaga keuangan Syariah.

 

Untuk itu upaya pemanfaatan teknologi informasi berbasis digital ini sejalan dengan visi Indonesia yang tengah menyongsong era revolusi industri 4.0 yakni era di mana perkembangan teknologi bisa digunakan untuk mempermudah dan mempercepat aksisibilitas kinerja. Tantangan sumber daya insani untuk pengembangan industri keuangan sangat tinggi terutama kemampuan  dan kemauan beradaptasi dalam penggunaan semua perangkat teknologi digital.

 

Pemanfatan teknologi informasi untuk peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah dapat dikembangkan antara lain : a) membuat suatu platform digital literacy  sebagai media sosialisasi dan edukasi keuangan syariah; b) sejumlah media seperti moodle, classroom dapat digunakan untuk e-learning ekonomi syariah yaitu pembelajaran interaktif jarak jauh untuk pelatihan informal maupun untuk kepentingan pembelajaran ekonomi syariah di lembaga pendidikan formal melalui blended learning; c) media sosial (Whatsapp, Facebook, Instagram) maupun streaming (Zoom, Webex, Webinar, dsb) dapat digunakan untuk media informasi, sosialisasi, komunikasi, seminar, dialog interaktif maupun konferensi terkait ekonomi dan keuangan syariah; d) pendayagunaan marketplace sebagai wahana pemasaran produk halal dan jasa keuangan syariah; e) pengembangan fintech syariah dalam suatu platform dengan model peer to peer lending maupun model crowd funding juga sangat efektif  bagi para investor dalam menentukan pilihan investasinya dan berfungsi dalam penyaluran pembiayaan syariah sebagai akses permodalan usaha kecil, mikro serta ultra mikro. Dengan cara ini diharapkan literasi dan inklusi ekonomi syariah dapat meningkat seiring dengan perkembangan teknologi. Selamanya kita harus mengawal teknologi agar fungsinya berdampak positif bagi ketahanan ekonomi keumatan. Kepatuhan dan keberpihakan kepada sistem ekonomi syariah semua elemen negara ini pun memiliki tempat yang signifikan dalam memperteguh dan memastikan tegaknya syariat Islam. Optimalisasi digital di era informasi dan teknologi 4.0 dewasa ini sudah bergeser menjadi sebuah kebutuhan dasar (basic need) yang baru. Kemampuan rekayasa dan inovasi digital perlu dikembangkan di kalangan generasi masa kini. Sekolah formal, non formal dan in formal mesti bersinergi bersama merumuskan dan menyusun kembali pola, strategi dan model pelayanan mutakhir umat di sektor dan arus ekonomi syariah yang handal dan dapat dipertanggungjawabkan. InsyaAllah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar