Citangkolo 24 oktober 2018,
(LBM PPMH Al Azhar).
Pembaca
yang budiman, seperti yang kita tahu syarat sah sholat salah satunya adalah suci, suci
disini meliputi 3 hal : suci pakaian, badan dan tempat. Namun persoalan terkadang
muncul dikalangan masyarat, ketika sedang kencing terkadang kita merasa ada air
kencing yang menyiprat sarung yang kita gunakan. Apakah sah cipratan air
kencing itu cukup dengan mengalirkan air saja lalu mengkuceknya…?
Untuk
menjawab persoalan tersebut perlu kita rinci sebagaimana berikut ini :
Dalam
konteks ini ada dua kemungkinan, bisa dikatakan Najis Ainiyah ketika ada
warna, bau dan rasanya. Tetapi juga dapat dikatan Najis Hukmiyah, karena
cipratan air kencing itu sulit untuk dipastikan mengandung rasa, bau atau
warna.
Untuk
menjaga kehati – hatian sahnya sholat, maka perlu di lakukan langkah langkah
sebagai berikut:
“langkah
pertama adalah dengan menyiramkan air kebagian yang terkena najis, sehingga
yang tadinya Najis Ainiyah berubah menjadi Najis Hukmiyah.
Setelah berubah menjadi Najis Hukmiyah diguyur lagi dengan air satu
kali”.
Sebagai
mana penjelasa dalam kitab “Fathul Qorib” karya syeh Muhammad Ibnu Qosim Al-Ghozi, halaman 10.
“Menjaga
kesucian ketika sholat itu wajib, oleh karena itu perlu kehati hatian ketika
sedang buang hajat”. (Amirul Mukminin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar