09 April 2023

Zakat sebagai Sarana Pemerataan Hak Ekonomi

 

Ilustrasi Zakat

Alazharcitangkolo.com- Islam adalah agama universal, yang keberadaanya membawa nilai kemaslahatan baik di dunia maupun di akhirat. Islam menyoroti seluruh aspek kehidupan manusia, baik sebagai jembatan manusia untuk mengenal tuhannya maupun dalam rangka menciptakan masyarakat yang setara tanpa ketimpangan dalam masyarakat sosial.


Islam menetapkan keseimbangan yang proposional dalam membuat ketetapan hukumnya dalam bentuk hak dan kewajiban. Dari sekian banyak hal yang menjadi kewajiban bagi umat Islam adalah kewajiban mengeluarkan zakat. Zakat sendiri termasuk satu dari lima rukun dalam agama Islam.


Dalam pengertian yang sederhana zakat dapat diartikan sebagai sebagian harta yang dikeluarkan oleh muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) untuk diberikan kepada mustahiq (orang yang berhak mendapatkannya).


Di dalam agama Islam perintah mengeluarkan zakat secara eksplisit tertulis salah satunya di dalam QS. Al-Baqarah : 43

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

Artinya : Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.


Jenis-jenis zakat

Di dalam agama Islam terdapat beberapa jenis zakat, diantaranya adalah :


1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim di bulan suci Ramadhan. Ketentuan besaran minimal (nisab) dalam mengeluarkan zakat fitrah adalah 3,5 liter (2,7 kilogram) bahan makan pokok di daerah tersebut.


2. Zakat Maal


Maal berasal dari Bahasa Arab, artinya harta. Zakat Maal adalah zakat yang dikeluarkan oleh seorang muslim yang dikenakan atas harta yang substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. 


Zakat Maal dikeluarkan berdasarkan asset kekayaan seorang muslim meliputi simpanan kekayaan uang, emas dll. Zakat inilah yang melahirkan jenis zakat lain seperti zakat penghasilan, pertanian, perniagaan, obligasi, tabungan dll. Pengeluaran zakat maal sendiri tidak diatur hanya di bulan suci Ramadhan saja namun namun dapat dikeluarkan kapanpun waktunya. 


3. Zakat Penghasilan


Zakat penghasilan adalah jenis zakat yang dikeluarkan  atas penghasilan bekerja seorang muslim. Misalnya ketika seseorang bekerja dan mendapat gaji setiap bulannya maka baginya dianjurkan untuk menyisihkan sebagian gajinya untuk dizakatkan kepada lembaga zakat yang mengatur kewenangannya.


4. Zakat Pertanian


Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil bertani. Hampir sama dengan zakat penghasilan namun lebih spesifik disebutkan dari harta yang dihasilkan dari usaha pertanian.


5. Zakat Niaga


Sama dengan zakat pertanian, zakat niaga adalah zakat yang yang dikeluarkan dari hasil perniagaan atau jual beli dengan maksud mendapatkan keuntungan. Dalil dasarnya adalah sebagai berikut :


أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ


Artinya:

“Dari Samurah bin Jundub Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah (zakat) dari barang yang kami sediakan untuk perniagaan.”

(HR. Abu Daud no. 1587, Baihaqi 4/141-147)


6. Zakat Hasil Peternakan


Zakat hasil peternakan didasarakan pada hadits Nabi Muhammad Saw yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari :


مامن رجل تكون له ابل أوبقرأوغنم لا يؤ دّى حقّهاإلاّأوتي بهايوم القيامة اعظم ماتكون وأسمنه تطؤه بأخفافهاتنطحه بقرونها كلمّاجازت أخراهاردّت عليه اولاهاحتّى يقض بين النّاس



Dari hadis tersebut di atas, jumhur ulama sepakat bahwa binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah unta, sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya.


Ketentuan zakat hasil ternak adalah ketika hewan yang berada dalam peternakan memenuhi syarat seperti harta (hewan ternak) milik sendiri, mencapai haul (rentang waktu satu tahun), hewan yang diternak atau dikembangbiakkan dengan tujuan mendapat keuntungan dll.


Esensi Mengeluarkan Zakat


Dari gambaran di atas mengenai pengertian, jenis, dan ketentuan zakat kita dapat mengambil pemahaman dan hikmah dari zakat itu sendiri. 


Bahwa sesungguhnya kewajiban mengeluarkan zakat bagi umat Islam bukan hanya bersifat menggugurkan kewajiban agama, namun sesungguhnya mengandung nilai moral, sosial, Pendidikan, dan ekonomi.


Kewajiban zakat memberikan pelajaran bahwa esensi zakat adalah mengikis sifat tamak serta kikir yang terkandung dalam jiwa manusia dalam wujud mengumpulkan harta kekayaan hanya untuk diri sendiri.


Dengan mengeluarkan zakat, manusia sebagai makhluk sosial berperan aktif dalam pencegahan penumpukan harta kekayaan hanya pada segelinitir manusia saja. 


Harta yang dizakatkan oleh si kaya mampu menjadi sumber potensial untuk memeratakan hak ekonomi dan mengentaskan kemiskinan dengan catatan bahwa harta yang dikeluarkan melalui zakat ini didistribusikan kepada kaum yang benar-benar membutuhkan.


Memang kita tidak bisa menilai bahwa zakat sebagai langkah yang efektif untuk mengentaskan angka kemiskinan, apalagi jika dilihat dalam konteks masyarakat Indonesia, dimana terjadi ketimpangan sosial yang terlampau jauh antara si kaya dan si miskin.


Namun penting untuk kita pahami dan sadari bahwa sejatinya manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup sendiri, keterlibatan sesama dalam hubungan sosial sangat diperlukan khususnya dalam hal saling memberikan kemanfaatan kepada sesamanya.


Zakat adalah salah satu cara untuk memahami esensi untuk apa manusia hidup dalam kelompok sosial yang disebut masyarakat. Karena sejatinya zakat adalah sarana untuk memberikan kesempatan hidup layak kepada siapapun demi keberlangsungan hidup yang adil.


Penulis: Muhammad A Zulfikar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar