11 Juni 2023

Jangan Bandel! Inilah Takziran Santri yang Melanggar di Pesantren Citangkolo


Sumber Foto: SMP Al Azhar

Banjar - Pengurus Bidang Keamanan Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo Kota Banjar memiliki program takziran bagi santri yang melanggar aturan. Salah satunya adalah Pengurus Keamanan Komplek Zam-Zamy Al-Makky.


Mereka sering mengadakan  takziran mingguan setiap pukul 09.00 WIB s/d selesai yang bertempat di Serambi Mushola Komplek.


Program takziran ini ditujukan kepada santri Komplek Zam-Zamy yang melanggar aturan kegiatan harian, seperti tidak sholat jamaah, tidak masuk takaror, tidak bandungan dan lain sebagainya. 


Namun, pengurus dan santri abdi ndalem tidak termasuk di dalamnya.

Anggota Pengurus Keamanan Komplek Zam-zamy, Lailatul Mardiah menjelaskan, adanya program takziran mingguan tersebut untuk menertibkan kegiatan santri selama seminggu.


Menurutnya, takziran ini berlangsung melalui proses perekapan absen harian dari pengurus Bidang Pendidikan selama seminggu. 


“Diadakan takziran hari minggu yaitu untuk menertibkan kegiatan santri dari hari senin sampai Minggu,” jelasnya.


Ia menambahkan, proses hukuman bagi santri dengan cara memanggil satu persatu melalui mikrofon, agar berkumpul di Serambi Mushola.


Adapun bentuk hukumannya, kata Mardiah, jika alfanya 1, maka dikenakan denda uang sebesar Rp 1000 rupiah ditambah membaca al-Quran sebanyak 1 lembar setengah begitupun seterusnya. 


“Bagi yang alfanya melebihi 5, kata dia takzirannya ditambah bersih-bersih baik itu mencuci tempat sampah atau hal lainnya yang berkaitan dengan kebersihan,” tegas Mardiah.

Penulis: Neli Fadila/ Al Azhar

Editor: Aji


1 komentar: