Puasa merupakan ibadah yang
diwajibkan bagi umat islam selama bulan romadlon. Allah mewajibkan puasa melalui
QS. Al Baqoroh 183. Dalam ayat tersebut allah mewajibkan puasa dengan
menyamakan kewajiban puasa yang di laksanakan oleh umat-umat terdahulu. Konsep
yang dibangun oleh allah dalam ayat ini adalah syar’u man qoblana
artinya setiap syariat umat nabi selain nabi Muhammad juga dipakai oleh umat
islam.
Ketentuan puasa cukup sederhana
yaitu niat di malam hari (tabyit tunniat) dan menahan dari hal-hal yang
membatalkan seperti makan, minum dan bersetubuh dimulai waktu fajar hingga
terbenamnya matahari (imsak ‘an al-mufthiroth). Dari ketentuan ini ada
dua kemungkinan puasa seseorang tidak sah yaitu, satu, ketika tidak niat atau niat
di siang hari setelah terbit fajar. Dua, ketika melakukan hal-hal yang
membatalkan seperti makan nasi goreng di siang hari.
Ketika puasa seseorang dianggap
tidak sah maka kewajibannya adalah qodlo dan kadangkala fidyah
dalam beberapa kasus. Dalam kitab nihayatuzzain ada 4 konsep dalam
batalnya puasa (ifthor)
1. Wajib qodlo, yaitu bagi perempuan yang haid dan nifas,
baginya wajib tidak berpuasa dan haram berpuasa. Selain itu juga adalah orang
yang berpergian dengan ketentuan berpergian sebelum fajar. Orang yang sakit,
orang yang hamil dan menyusui ketika khwatir akan keselamatnya dirinya sendiri,
orang yang lupa niat dimalam hari dan orang yang meyengaja membatalkan
puasanya.
2. Wajib fidyah, yaitu orang tua renta yang tidak mampu
berpuasa dan orang sakit yang tidak mungkin sembuh.
3. Wajib qodlo dan fidyah, yaitu batal puasa karena
menghawatrikan orang lain seperti batal puasa karena menyelamatkan orang yang
tenggelam dan batalnya ibu hamil dan menyusui karena khawatir pada anaknya.
Begitu juga orang yang tidak mengqodlo’ puasanya hingga melewati bulan ramadlan
beriktunya.
4. Tidak wajib qodlo
dan fidyah yaitu orang gila, anak kecil yang belum baligh dan kafir ashli.
Fidyah dalam kasus puasa
ini adalah memberikan satu mud (6 ons sebagai pendapat 7 ons) bahan
makanan pokok, di Indonesia beras, kepada fakir dan miskin dalam setiap satu
hari batalnya puasa. Dalam fidyah tidak diperkenankan diberikan kepada selain
fakir dan miskin.
Membayar fidyah juga di
wajibkan bagi muslim yang telah meninggal dengan ketentuan meninggalnya dalam
keadaan memiliki hutang puasa wajib. Setiap satu hari dikeluarkan satu mud
beras dari harta tinggalannya. Satu mud beras juga bisa di gantikan
dengan uang senilai harga satu mud beras.
(Gus M. Basiturrijal, S. Sy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar