Kajian kitab asrar al-shaum karangan Abi Hamid Muhamad bin
Muhamad Al-Ghozali.
Kewajiban
berpuasa di urutan ke-tiga dalam kitab asrar as-shaum adalah menahan
untuk tidak memasukan sesuatu kedalam perut dengan disengaja dan dalam keadaan
tidak lupa. Imam ghozali memberi penjelasan bahwa puasa dapat rusak atau batal
sebab makan, minum ataupun memasukan obat dari hidung.
Puasa tidak
batal dengan malakukan bekam, memakai celak ataupun di suntik. Memakai obat
tetes mata juga tidak membatalkan puasa walaupun di dalam tenggorokan terdapat
rasa pahit hal ini berdasar atas pendapat ulama berkaitan dengan bercelak.
Memakai celak walaupun terdapat rasa di dalam tenggorokan ketika memakai celak
tetap tidak membatalkan.
Ketika ada
kotoran/debu ataupun lalat yang tidak di sengaja masuk kedalam mulut maka
tidak membatalkan karena ada unsur ketidak sengajaan seabagaimana penjelasan di
atas. Begitu juga terkait dengan air yang masuk ke mulut ketika berkumur. Jika
tidak di lakukan dengan berlebihan dalam berkumur maka hal ini tidak
membatalkan puasa. Berbeda Ketika memakai sikat gigi jika ada odol atau busa
dari odol yang tertelan maka membatalkan puasa.
Ke-empat,
menahan dari melakukan jima’ atau bersetubuh. Jima' pada saat puasa bulan
ramadlon membatalkan puasa sehingga wajib qodlo. Tidak hanya qodlo tapi juga
wajib membayar kafarat. Hal ini tidak berlaku jika melakukan Jima' pada malam hari, walapun mandi junub di lakukan setelah masuk waktu subuh.
Ke-lima,
menahan untuk tidak istimna’. Yaitu mengeluarkan mani dengan disengaja
dengan jima’ atau selain jima’. Tidak membatalkan puasa mencium istri selama
tidak keluar air mani namun hal ini di hukumi makruh.
Ke enam,
menahan dari istiqo’. Yaitu muntah dengan disengaja. Jika muntah tidak
di sengaja karena mabuk kendaraan atau sakit maka tidak membatalkan. Ketika
seseorang muntah kemudian dia menelan ludah (nukhamah) yang masih berada
dalam tenggorokan maka tidak membatalkan. Berbeda jika nukhamah itu sudah
berada di dalam mulut maka harus di keluarkan , tidak boleh di telan.
Penulis : Gus Rijal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar