09 April 2022

Hukum Obat Tetes Mata pada orang yang berpuasa



Kajian kitab asrar al-shaum karangan Abi Hamid Muhamad bin Muhamad Al-Ghozali.


Kewajiban berpuasa di urutan ke-tiga dalam kitab asrar as-shaum adalah menahan untuk tidak memasukan sesuatu kedalam perut dengan disengaja dan dalam keadaan tidak lupa. Imam ghozali memberi penjelasan bahwa puasa dapat rusak atau batal sebab makan, minum ataupun memasukan obat dari hidung.


Puasa tidak batal dengan malakukan bekam, memakai celak ataupun di suntik. Memakai obat tetes mata juga tidak membatalkan puasa walaupun di dalam tenggorokan terdapat rasa pahit hal ini berdasar atas pendapat ulama berkaitan dengan bercelak. Memakai celak walaupun terdapat rasa di dalam tenggorokan ketika memakai celak tetap tidak membatalkan.


Ketika ada kotoran/debu ataupun lalat yang tidak di sengaja masuk kedalam mulut maka tidak membatalkan karena ada unsur ketidak sengajaan seabagaimana penjelasan di atas. Begitu juga terkait dengan air yang masuk ke mulut ketika berkumur. Jika tidak di lakukan dengan berlebihan dalam berkumur maka hal ini tidak membatalkan puasa. Berbeda Ketika memakai sikat gigi jika ada odol atau busa dari odol yang tertelan maka membatalkan puasa.


Ke-empat, menahan dari melakukan jima’ atau bersetubuh. Jima' pada saat puasa bulan ramadlon membatalkan puasa sehingga wajib qodlo. Tidak hanya qodlo tapi juga wajib membayar kafarat. Hal ini tidak berlaku jika melakukan Jima' pada malam hari, walapun mandi junub di lakukan setelah masuk waktu subuh.


Ke-lima, menahan untuk tidak istimna’. Yaitu mengeluarkan mani dengan disengaja dengan jima’ atau selain jima’. Tidak membatalkan puasa mencium istri selama tidak keluar air mani namun hal ini di hukumi makruh.


Ke enam, menahan dari istiqo’. Yaitu muntah dengan disengaja. Jika muntah tidak di sengaja karena mabuk kendaraan atau sakit maka tidak membatalkan. Ketika seseorang muntah kemudian dia menelan ludah (nukhamah) yang masih berada dalam tenggorokan maka tidak membatalkan. Berbeda jika nukhamah itu sudah berada di dalam mulut maka harus di keluarkan , tidak boleh di telan.

Penulis : Gus Rijal

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar