Kajian kitab asrar al-shaum karangan Abi Hamid Muhamad bin
Muhamad Al-Ghozali.
Kewajiban-kewajiban bagi orang yang
batal puasanya ada empat. Pertama, qadla puasa bagi setiap muslim yang
mukallaf yang meninggalkan puasa karena sebab udzur atau tanpa udzur. Seperti
orang yang sakit atau dalam perjalanan yang tidak mampu puasa, wajib menqodlo
pada hari di selain bulan ramadhan.
Bagi orang yang non islam, anak
kecil dan orang gila tidak wajib qadla puasa. Orang non islam jika masuk islam
maka tidak memilik tanggungan untuk mengqodlo puasa yang di tinggalkan Ketika
dia masih non islam begitu juga anak kecil. Berbeda dengan Wanita haidl dan orang
yang keluar dari islam wajib qadla puasa jika ia Kembali masuk islam.
Kedua, kafarat di bebankan kepada
orang yang batal puasa sebab melakukan hubungan badan pada siang hari.
Kafaratnya adalah merdeka kan budak jika tidak ada maka puasa dua bulan
berturut-turu. Jika tidak mampu maka memberi makan 60 orang miskin setiap orang
1 mud (675 gram) beras.
Ketiga, imsak atau menahan dari
hal-hal yang membatalkan puasa. Kewajiban ini berlaku bagi orang yang batal
puasanya karena makan atau lupa niat. Kewajiban ini tidak berlaku bagi Wanita
haidl dan musafir yang berada dalam perjalanan 2 marhalah (80 ,64 km). orang
sedang dalam perjalanan tetap di utamakan berpuasa jika kuat menjalankannya.
Keempat, membayar fidyah bagi Wanita
hamil atau Wanita menyusui jika khawatir terhadap perkembangan gizi anaknya.
Dia diwajibkan membayar 1 mud (675 gram) beras kepada orang miskin untuk satu
hari yang ditinggalkan disertai dengan qadla puasa. Bagi orang yang sudah
berumur yang tidak kuat berpuasa dan tidak mungkin qodlo puasa maka cukup
mengganti dengan fidyah yaitu memberikan 1 muda beras kepada orang miskin. Hal
ini juga berlaku untuk orang yang sakit yang di vonis tidak boleh berpuasa
karena mengancam jiwa.
Penulis : Gus Rijal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar