MAKRUHAT AS-SAUM:
“8 PERKARA YANG DI MAKRUHKAN
SAAT SEDANG BERPUASA”
Bulan Ramadhan
merupakan bulan ke-9. Pada bulan ini umat Muslim yang sudah baligh, mampu,
sehat dan bukan dalam dalam keadaan bepergian jauh, wajib untuk melakukan puasa
selama satu bulan penuh.
Sebagaimana Menurut
Syekh Hasan bin Ahmad al-Kaff, alasan penamaan ‘Ramadhan’ pada bulan ini karena
dulu saat penamaannya bertepatan dengan cuaca yang sangat panas. ‘Ramadhan’
sendiri berasal dari kata الرَّمْضَاءُ
(al-ramdha’) yang artinya sangat panas. Ada juga yang mengatakan, kata ‘panas’
itu diidentikkan dengan pembakaran (pengampunan) dosa, karena ampunan Allah terbuka
lebar pada bulan tersebut.
Sedangkan puasa secara lafadz adalah shiyam atau shaum merupakan
dua bentuk kalimat masdar, yang secara bahasa keduanya bermakna menahan. Sedangkan secara syara’ adalah
menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa disertai niat tertentu sepanjang
siang hari yang bisa menerima ibadah puasa dari orang muslim yang berakal dan
suci dari haidl dan nifas.
Adapun hal-hal yang di makruhkan saat sedang berpuasa menurut
Syekh
Hasan bin Ahmad al-Kaff ada 8 perkara, diantaranya:
1. Mengunyah suatu benda/makanan yg gak sampai masuk sebagian
dari makanan tersebut, jika masuk walau sebagian maka batal puasanya.
2. Mencicipi
makanan dengan tanpa adanya hajat (Kebutuhan) dan tidak sampai masuk ke
dalam perut, namun jika ada hajat (Semisal untuk merasakan apakah sudah pas
rasanya) maka tidak makruh.
3. Bekam,
yakni mengeluarkan darah kotor untuk pengobatan, makruh dikarenakan untuk
keluar dari perbedaan pendapat sebagian ulama (Karena ada yg mengatakan
membatalkan), dan juga menyebabkan lemas, sebagaimana dimakruhkan bagi kita
bekam, makruh juga kita membekam orang.
4. Sengaja
mengeluarkan air minum (Sebelum kita menelannya) kita ketika kita
berbuka, karena itu menghilangkan keberkahan puasa.
5. Mandi
dengan menenggelamkan seluruh badan ke air, walaupun itu mandi wajib (Ditakutkan
akan ada yg masuk ke dalam tubuh lewat telinga, hidung dll, karena itu
membatalkan puasa)
6. Bersiwak
setelah masuk waktu dzuhur, karena menyebabkan hilangnya bau mulut orang puasa,
namun Imam Annawawi tidak memakruhkannya. *Namun
para salaf kita memilih makruh ketika sudah masuk waktu ashar, karena perubahan
bau mulut ketika masuk waktu dzuhur disebabkan makanan, sedang ketika masuk
waktu ashar disebabkan karena puasanya.
7. Sering
kenyang (Suka makan sahur yg banyak atau berbuka banyak),banyak tidur, dan juga
tenggelam di dalam hal-hal yang tidak ada manfaatnya, karena itu menghilangkan
manfaat puasa.
8. Melakukan
hal-mubah yang kita sukai, seperti sesuatu yg dicium (Seperti wewangian), atau
yg dilihat (Seperti menonton televisi), dan yg didengar (Seperti mendengarkan
lagu-lagu pop).
Penulis: Bad’ul Hilmi AR
Refrensi:
a. a. Kitab
Hasyiyah al-Bajuri Hal. 549
b. b. Kitab
Taqrirat as-Sadidah Hal. 447
Tidak ada komentar:
Posting Komentar