16 April 2022

MAKRUHAT AS-SAUM: “8 PERKARA YANG DI MAKRUHKAN SAAT SEDANG BERPUASA”


 

MAKRUHAT AS-SAUM:

“8 PERKARA YANG DI MAKRUHKAN

SAAT SEDANG BERPUASA”

 

Bulan Ramadhan merupakan bulan ke-9. Pada bulan ini umat Muslim yang sudah baligh, mampu, sehat dan bukan dalam dalam keadaan bepergian jauh, wajib untuk melakukan puasa selama satu bulan penuh.


Sebagaimana Menurut Syekh Hasan bin Ahmad al-Kaff, alasan penamaan ‘Ramadhan’ pada bulan ini karena dulu saat penamaannya bertepatan dengan cuaca yang sangat panas. ‘Ramadhan’ sendiri berasal dari kata الرَّمْضَاءُ (al-ramdha’) yang artinya sangat panas. Ada juga yang mengatakan, kata ‘panas’ itu diidentikkan dengan pembakaran (pengampunan) dosa, karena ampunan Allah terbuka lebar pada bulan tersebut.

Sedangkan puasa secara lafadz adalah shiyam atau shaum merupakan dua bentuk kalimat masdar, yang secara bahasa keduanya bermakna menahan. Sedangkan secara syara’ adalah menahan dari hal-hal yang membatalkan puasa disertai niat tertentu sepanjang siang hari yang bisa menerima ibadah puasa dari orang muslim yang berakal dan suci dari haidl dan nifas.


Adapun hal-hal yang di makruhkan saat sedang berpuasa menurut Syekh Hasan bin Ahmad al-Kaff ada 8 perkara, diantaranya:


1.  Mengunyah suatu benda/makanan yg gak sampai masuk sebagian dari makanan tersebut, jika masuk walau sebagian maka batal puasanya.

2.  Mencicipi makanan dengan tanpa adanya hajat (Kebutuhan) dan tidak sampai masuk ke dalam perut, namun jika ada hajat (Semisal untuk merasakan apakah sudah pas rasanya) maka tidak makruh.

3. Bekam, yakni mengeluarkan darah kotor untuk pengobatan, makruh dikarenakan untuk keluar dari perbedaan pendapat sebagian ulama (Karena ada yg mengatakan membatalkan), dan juga menyebabkan lemas, sebagaimana dimakruhkan bagi kita bekam, makruh juga kita membekam orang.

4. Sengaja mengeluarkan air minum (Sebelum kita menelannya) kita ketika kita berbuka, karena itu menghilangkan keberkahan puasa.

5. Mandi dengan menenggelamkan seluruh badan ke air, walaupun itu mandi wajib (Ditakutkan akan ada yg masuk ke dalam tubuh lewat telinga, hidung dll, karena itu membatalkan puasa)

6. Bersiwak setelah masuk waktu dzuhur, karena menyebabkan hilangnya bau mulut orang puasa, namun Imam Annawawi tidak memakruhkannya. *Namun para salaf kita memilih makruh ketika sudah masuk waktu ashar, karena perubahan bau mulut ketika masuk waktu dzuhur disebabkan makanan, sedang ketika masuk waktu ashar disebabkan karena puasanya.

7.   Sering kenyang (Suka makan sahur yg banyak atau berbuka banyak),banyak tidur, dan juga tenggelam di dalam hal-hal yang tidak ada manfaatnya, karena itu menghilangkan manfaat puasa.

8. Melakukan hal-mubah yang kita sukai, seperti sesuatu yg dicium (Seperti wewangian), atau yg dilihat (Seperti menonton televisi), dan yg didengar (Seperti mendengarkan lagu-lagu pop).

Penulis: Bad’ul Hilmi AR

Refrensi:

a.      a. Kitab Hasyiyah al-Bajuri Hal. 549

b.      b. Kitab Taqrirat as-Sadidah Hal. 447

Tidak ada komentar:

Posting Komentar